Bataminnews.com, Batam | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2023, pada Senin siang (18/12/2023).
Kegiatan mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres No 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini, mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di _Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas_, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pria yang juga merupakan Walikota Batam ini menekankan bahwa kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.
"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang)." Kata Muhmmad Rudi.
Menurutnya, pada akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak.
Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.
Muhammad Rudi melanjutkan bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang.
Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat ambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan.
Acara turut dibuka oleh sambutan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang menyatakan bahwa Tujuan negara adalah pasti mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur dan masyarakat yang mendapat rasa keadilan.
“Inilah yang dilakukan pemerintah (BP Batam). Tidak serta pemerintah mengambil kebijakan. Hari ini momentum Perpres sudah di tanda tangani Presiden, semoga bisa dipahami kita semua. Semoga BP Batam dalam mengambil kebijakan apapun akan tepat guna dan manfaat dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.” Pesan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
*Perkembangan Rempang Eco-City*
Lebih rinci kemudian, Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi Sudirman Saad menjelaskan tiga topik besar yakni perkembangan Rempang Eco-City, Perpres 78/2023 dan turunannya yakni Perka 20/2023.
Sudirman Saad menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha. Dimana terdapat 961 KK tercatat berada di wilayah tersebut.
Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.
Sudirman meyakinkan agar masyarakat dapat sabar dan percaya pada apa yang disampaikan pemerintah (BP Batam).
Pihaknya akan bekerja keras dan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Rempang.
"Kalau di daerah lain di Indonesia berdasarkan Perpres lama, warga hanya mendapatkan 1 pilihan, santunan atau relokasi, hanya salah satu." Kata Sudirman Saad.
"Sementara di Rempang dengan Perpres baru ini, warga bisa mendapatkan Santunan dan Relokasi Rumah. Warga dapat dua-duanya. Jadi mohon dukungan Bapak Ibu bersabar dan yakinlah kami akan lakukan yang terbaik untuk warga." ungkap Sudirman Saad.
Ia juga menambahkan, BP Batam optimis dengan penyelesaian status HPK dan HPL yang beberapa waktu lalu sempat mengganjal proses kepindahan warga yang telah mendaftar untuk relokasi, dapat segera diselesaikan.
“Masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun sendiri telah selesai oleh Kemen. PUPR. Kami akan berikan kesempatan Bapak Ibu untuk bisa memilih sendiri lokasi hunian yang cocok bagi Bapak Ibu. Dengan luas 93,5 Ha akan ada 961 unit rumah relokasi, Fasos Fasum, Pusat Ekonomi dan Dermaga.” Pungkas Sudirman.
Masyarakat terdampak di Kawasan Rempang yang hadir, sangat antusias untuk berdiskusi dan memberikan gagasan dan pengharapan mereka ke depan.
Berikut beberapa Mayoritas gagasan warga yang hadir :
1. mengharapkan uang ganti apresial bagi tanam tumbuh dan kapal mereka dapat segera diberikan sebelum mereka pindah,
2. bagi yang telah pindah meminta prioritas untuk pemilihan lokasi rumah strategis lebih dulu,
3. meminta komitmen agar anak-anak mereka dapat bekerja nantinya di Rempang Eco-City dan
4. harapan agar senantiasa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Masukan ini ditampung secara terbuka oleh seluruh pejabat yang ditunjuk sebagai Tim Terpadu dan akan dibawa pada esok pertemuan bersama Kementerian Bidang. (*)
Tag Terpopuler
› Batam
› Daerah
› Granat Kepri
› Headline
Presiden Resmi Canangkan Perpres 78/2023, Percepatan Penanganan Rempang Eco-City